Egi menegaskan pemeriksaan terhadap ketiga kliennya berjalan lancar. Di akhir pemeriksaan, Nobertus, Therensius, dan Veronica menggunakan hak mereka sebagai tersangka untuk mengajukan ahli dan saksi fakta a de charge. Ahli dan saksi fakta itu akan diagendakan pemeriksaan oleh penyidik Polda NTT.

"Kami menunggu jadwal pemeriksaan berikutnya dari penyidik. Kami berharap apa pun status klien kami marilah kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," imbuh Egi.