Bansos selanjutnya adalah BPNT, yang kini dikenal sebagai Program Sembako. Bantuan ini juga diberikan kepada keluarga yang tercatat dalam desil 1-4 DTSEN.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu untuk setiap tahap penyaluran.
Disadur dari situs Kementerian Koordinator Bidang Pangan, bantuan pangan beras saat ini memasuki tahap 2 untuk alokasi bulan Juli-September 2026. Bantuan tersebut disalurkan kepada masyarakat yang terdata sebagai penerima pada desil 1-4 dalam DTSEN.
Setiap KPM menerima 10 kilogram (kg) beras per bulannya. Karena penyaluran tahap 2 mencakup tiga bulan sekaligus, bantuan yang diterima KPM dirapel menjadi 30 kg beras.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan beras untuk alokasi tiga bulan tersebut disalurkan sekaligus kepada penerima. Hal itu disampaikannya usai Rapat Koordinasi Terbatas Pengelolaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) di Kemenko Pangan Jakarta pada Senin, 7 September 2026 lalu.