NADIKABAR.COM — Polresta Banyuwangi menyita 2,1 kilogram sabu dalam pengungkapan jaringan peredaran gelap narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama tiga bulan terakhir. Selain sabu, polisi juga mengamankan puluhan gram ekstasi dan ganja serta ribuan butir obat terlarang dari 49 tersangka.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 2,1 kilogram sabu, 26,04 gram ekstasi, 11,58 gram ganja, dan 10.163 butir obat daftar G. Pengungkapan tersebut merupakan akumulasi penindakan rutin yang juga mencakup Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 selama 12 hari.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Rofiq Ripto Himawan mengatakan, sebagian besar barang bukti sabu tersebut diperoleh dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.

"Hasil akumulasi penindakan selama tiga bulan terakhir, kami mengamankan barang bukti berupa 2,1 kilogram sabu, 10.163 butir obat daftar G, 26,04 gram ekstasi, dan 11,58 gram ganja," ujar Kombes Rofiq saat konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (1/9/2026).