NADIKABAR.COM — Tiga mantan pejabat PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi penjualan aluminium alloy periode 2018-2024 kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk. Kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp 141 miliar lebih.

Para terdakwa yakni Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019, Joko Susilo selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum tahun 2019, serta Oggy Achmad Kosasi selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019-2021.

Sidang agenda putusan dipimpin Majelis Hakim Asad Rahim Lubis. Putusan dibacakan di ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (11/9/2026) malam.

"Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secarah sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindakan korupsi. Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing - masing selama 7 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta dengan subsider 140 hari kurungan," ucap hakim Asad.

Pertimbangan hakim, hal yang memberatkan para terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas tindak pidana korupsi dan para terdakwa harusnya menjadi panutan serta contoh bagi karyawan di PT Inalum.