NADIKABAR.COM — Tiga mantan terdakwa kasus demo rusuh pada Agustus 2025 menggugat Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta. Gugatan praperadilan itu dilayangkan oleh Hanif Bagas Utama, Bogi Setyo Bumi, dan Daffa Labidulloh Darmaji.

Sidang perdana dilaksanakan hari ini di ruang berbeda. Gugatan dari Hanif dan Bogi dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN.Ska disidangkan di Ruang Wiryono Projo Dikoro, dipimpin Majelis Hakim Subagyo. Sementara sidang gugatan Daffa nomor 12/Pid.Pra/2026/PN.Ska di Ruang Umar Seno Aji, dipimpin Majelis Hakim Indira Patmi.

Sidang keduanya dihadiri oleh Kuasa Hukum tergugat dari Polresta Surakarta yakni Mukti Ali dan Didi. Sedangkan dari Kejaksaan Negeri Surakarta tidak ada yang menghadiri. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 September 2026 dan 15 September 2026.

Kuasa hukum penggugat, Wetub Taotubun mengatakan ketiganya mengajukan gugatan praperadilan terkait ganti kerugian dan rehabilitasi ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan ini dilayangkan setelah mereka diputus bebas murni dan tidak bersalah oleh pengadilan.

"Sidang nomor 11/Pid.Pra/2020/PN Skt ditunda hingga 8 September 2020 karena pihak termohon tidak hadir. Secara hukum itu sah untuk ditunda," kata Weto saat ditemui di PN Solo, Selasa (1/9/2026).

Wetub menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah putusan Hanif, Bogi, dan Dafa berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 12 Mei lalu. Sebelumnya, PN Surakarta menyatakan mereka tidak bersalah.

"Karena putusan sudah inkracht, kami mengajukan gugatan praperadilan karena ada mekanisme di KUHAP terkait ganti kerugian dan rehabilitasi," jelasnya.

Dalam permohonannya, pihak ketiganya menuntut ganti rugi materiil karena kehilangan penghasilan harian dan hambatan biaya kuliah selama mendekam di penjara. Selain itu, ada pula tuntutan kerugian imateriil terkait dampak psikologis.

"Mereka ditahan selama 5 bulan, baik di tingkat Polresta Surakarta maupun Kejaksaan. Mereka mengalami derita psikologis. Berdasarkan PP 92 Tahun 2015, kami mengajukan nominal ganti rugi maksimal Rp 100 juta," tegas Wetub.

Tak hanya soal uang, poin utama dalam gugatan ini adalah rehabilitasi nama baik secara konkret. Wetub menyebut kliennya mengalami diskriminasi sosial dan dicap sebagai penjahat kriminal di lingkungan tempat tinggalnya.

"Mereka dicap sebagai terpidana, mereka dicap sebagai penjahat kriminal, padahal sudah nyata-nyata ada putusan Pengadilan Tinggi maupun PN Surakarta menyatakan mereka bebas murni tanpa bersalah," bebernya.

"Artinya kami mengajukan agar negara sebagaimana hal ini bertanggung jawab, Polisi maupun Jaksa agar merehabilitasi nama baik mereka," sambungnya.