NADIKABAR.COM — Polisi mengungkap tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Siak, Riau. Dari tiga kasus itu, empat orang ditetapkan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan kasus pertama terjadi di Jalan Jamrud OIL Field Desa Dayun, areal hutan produksi. Lokasi itu terbakar pada 25 Agustus sekitar pukul 23.00 WIB.

"Di TKP pertama ini kami menetapkan dua tersangka MS dan MPS. Keduanya diduga melakukan aktifitas perkebunan di dalam kawasan hutan dan melakukan pembakaran lahan," kata Raja Kosmos, Senin (7/9/2026).

Adapun luas lahan terbakar 37 hektare. Polisi turut menyita cangkul, mesin rumput, parang dan karung berisi dolomite. Selain itu ada pula mesin semprot, jerigen dan juga bahan bakar jenis peetalite.