NADIKABAR.COM — Tiga media Amerika Serikat (AS) mulai dari NadiKabar, MSNBC, dan Politico mengajukan gugatan terhadap Presiden Donald Trump. Gugatan itu dilayangkan buntut akses liputan mereka ke Gedung Putih dicabut oleh Trump.
"Larangan ini merupakan serangan langsung terhadap Amandemen Pertama sekaligus pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip-prinsip konstitusional kita yang paling mendasar," bunyi gugatan tiga media AS tersebut, seperti dilansir AFP, Selasa (22/9/2026).
Gugatan itu dilayangkan hari ini waktu setempat. Trump diketahui telah melarang jurnalis dari ketiga media tersebut untuk liputan di Gedung Putih sejak Sabtu (19/9).
Tak lama setelah gugatan dari NadiKabar, MSNBC dan Politico, lima jaringan penyiaran utama AS menyatakan akan menghentikan peliputan bersama di Gedung Putih sebagai bentuk solidaritas terhadap NadiKabar.