NADIKABAR.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memeriksa sejumlah pejabat Bank NTB Syariah, terkait korupsi event Lombok Sumbawa Motocross Competition (LMSC) 2023.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, mengatakan ada tiga orang yang diperiksa penyidik berkaitan korupsi LSMC 2023.
"Ada tiga orang, yang saya tahu diperiksa terkait LMSC," ungkap Harun, Senin (31/8/2026).
Harun tidak membeberkan identitas tiga orang tersebut. Dia hanya menyebutkan pada 2023, ketiga orang itu bertugas di bidang kepatuhan dan manajemen risiko Bank NTB Syariah.
"Kalau sekarang kurang tahu, masih di bidang itu atau tidak," katanya.
Kejati NTB telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap kasus tersebut. Penyidik tidak menggunakan temuan Inspektorat NTB sebesar Rp 2,6 miliar.
"Pasti audit ulang," ucap Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, Selasa (28/7/2026).
Temuan Inspektorat NTB itu hanya dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan saja. "Itu kan pengembangan," ucapnya.
Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat dan mantan pejabat Pemprov NTB dalam kasus ini. Antaranya mantan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah; Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaluddin Malady yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) NTB; mantan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim.
Ada juga mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB; Samsul Rizal; dan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Gita Ariadi.
Selain pejabat Pemprov NTB, saksi lain yang telah diperiksa ialah mantan pejabat di Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Ada juga pihak swasta.
Event Lombok Sumbawa Motocross Competition 2023 digelar di Sirkuit Tohpati Sayang-Sayang, Kota Mataram, dengan total anggaran mencapai Rp 24 miliar.
Dana yang digunakan melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ketika masa jabatan beralih ke Pj Gubernur NTB, Lalu Gita Ariadi. Event tersebut diselenggarakan langsung oleh Dinas Pariwisata NTB. Akan tetapi, dari total anggaran Rp 24 miliar itu diduga banyak yang tidak sesuai peruntukan. Berdasarkan hasil temuan, terdapat kelebihan bayar kepada penyedia jasa dan kekurangan pembayaran pajak sebesar Rp 2,6 miliar.
Perinciannya, pembayaran kepada rekanan sebesar Rp 1,2 miliar, kekurangan pembayaran pajak senilai Rp 404 juta, selisih pembayaran oleh Ikatan Motor Indonesia (IMI) sebesar Rp 601 juta, dan kekurangan pajak dari IMI NTB senilai Rp 356 juta. Selain itu, ditemukan juga kelebihan anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 6,2 juta.