NADIKABAR.COM — Tiga pria di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi lantaran mencuri seekor kerbau milik pengungsi gempa. Mereka adalah Hendrikus Sambe (29), Siprianus Tangis (23), dan Narsisius Nggae (35).

"Ketiga pelaku mengakui melakukan pencurian dengan memanfaatkan situasi pada saat korban sedang mengungsi akibat bencana alam gempa bumi," kata Kasatreskrim Polres Ngada, Iptu Anselmus Leza, Rabu (26/8/2026).

Ansel mengatakan ketiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Ngada. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ansel menuturkan ketiga pelaku mencuri kerbau pada Minggu (16/8/2026) atau sehari setelah gempa magnitudo 7,7 mengguncang Ngada dan wilayah Flores lain. Mereka mencuri kerbau di persawahan Sosotimpo, Desa Lanamai II, Kecamatan Riung Barat, Ngada. Sapi itu milik pengungsi bernama Nikolaus Ngendung (56).