LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses pada Selasa.

Asep berujar penetapan tersangka ini dilakukan setelah Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.