NADIKABAR.COM — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan keputusan gubernur mengenai larangan sound horeg. Desakan tersebut disampaikan setelah tiga warga dilaporkan meninggal dunia sepanjang Agustus akibat penggunaan sound horeg.

"Betul, kami mendorong, mengusulkan ke Pemprov Jatim, ke Ibu Gubernur untuk mengeluarkan surat keputusan larangan sound horeg," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin melansir NadiKabar, Selasa (1/9/2026).

Kiai Ma'ruf menilai keberadaan sound horeg tidak lagi bisa ditoleransi, terutama setelah adanya tiga warga Jawa Timur yang meninggal dunia. Ia juga menyoroti pengawasan dari aparat kepolisian yang menurutnya masih belum maksimal.

"Sejak awal MUI Jatim tegas sound horeg itu haram dengan berbagai pertimbangan termasuk medis. Cuma kami bukan bagian eksekutor untuk melakukan pengawasan, dan itu ada di kepolisian. Saat ini pengawasan terhadap sound horeg saya kira kendor," terangnya.