NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melimpahkan tiga Warga Negara Asing (WNA) kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar. Ketiganya diamankan karena melanggar aturan keimigrasian.

Pelimpahan ini oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. Dua orang berasal dari Nigeria berinisial ECO (34) dan PJU (40), sementara satu lainnya berpaspor Lebanon inisial OM (61).

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, ECO dikenakan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, PJU dikenakan ketentuan Pasal 116 juncto Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 75 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan OM dikenakan ketentuan Pasal 71 huruf (b) juncto Pasal 116 juncto Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.