Oleh sebab itu, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I dan Bea Cukai Tanjung Perak menerbitkan nota hasil intelijen sebagai dasar pemeriksaan fisik.

Kontainer itu mulanya diberitahukan sebagai bahan kimia dengan berat total 412,5 ton. Sedangkan hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar dan saat ini kasus sedang dalam penanganan lebih lanjut.

Sementara penindakan di Bogor merupakan hasil pengembangan informasi dari penindakan di Tanjung Perak, yang menduga adanya pengiriman sejenis dengan menggunakan modus yang sama melalui pelabuhan lainnya.

Berdasarkan informasi yang diterima, ada dugaan ketidaksesuaian barang yang diimpor PT ILW. Barang dalam 15 kontainer itu diberitahukan sebagai bahan kimia dengan berat 420.000 kilogram.