Di sisi lain, tim kuasa hukum Davis yang dipimpin Michael Sanft berupaya keras membela kliennya dengan menyebut pengakuan Davis hanyalah cerita fiksi belaka.
Sanft menilai kliennya hanya bual (bullshit) dan membesar-besarkan cerita demi mendapatkan uang, panggung popularitas, serta perhatian publik.
"Mengulang-ulang cerita fiksi tidak lantas membuatnya menjadi fakta," argumen Sanft saat meminta juri membebaskan kliennya.
Namun, juri menolak mentah-mentah argumen pembelaan tersebut dan meyakini bukti-bukti yang disajikan pihak jaksa.
Suasana emosional mewarnai ruang sidang usai pembacaan putusan. Adik kandung Tupac Shakur, Sekyiwa "Set" Shakur, tak sanggup menahan air mata haru setelah menunggu kepastian hukum atas kematian sang kakak selama hampir 30 tahun.
Atas keputusan ini, Davis dikembalikan ke ruang tahanan tanpa jaminan. Hakim dijadwalkan bakal membacakan vonis hukuman (sentencing) resmi dalam beberapa waktu mendatang, di mana Davis menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Artikel ini telah tayang di NadiKabar. Baca selengkapnya di sini.