NADIKABAR.COM — Sebanyak 31.648 batang rokok ilegal ditemukan dalam operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Lamongan. Operasi gabungan tersebut menyasar empat kecamatan.
Operasi digelar pada Senin (7/9/2026) di Kecamatan Glagah, Karangbinangun, Pucuk, dan Babat. Dari empat wilayah tersebut, petugas menemukan rokok ilegal di tiga kecamatan. "Total ada 31.648 batang rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi kali ini," demikian keterangan dari Kepala Satpol PP Lamongan, Ahmad Edwin Anedi kepada wartawan, Selasa (8/9/2026).
Temuan terbanyak berada di Kecamatan Glagah dengan 28.368 batang. Selanjutnya Kecamatan Karangbinangun sebanyak 2.080 batang dan Kecamatan Pucuk sebanyak 1.200 batang. Sementara itu, petugas tidak menemukan rokok ilegal di wilayah Kecamatan Babat.