Para anggota meminta PSSI Pusat memeriksa hasil kongres secara objektif berdasarkan dokumen pelaksanaan, tata tertib, daftar peserta dan hak suara, berita acara pemilihan, serta ketentuan organisasi yang berlaku.
Mereka merujuk Pasal 23 Peraturan Organisasi PSSI edisi 2025 mengenai kedudukan kongres sebagai forum tertinggi organisasi di tingkat provinsi serta Pasal 31 mengenai hasil Kongres PSSI Provinsi.
Menurut Hasan, para anggota berharap PSSI Pusat tidak mengesampingkan hasil kongres tanpa penjelasan hukum dan prosedural yang memadai.
Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Pusat Juni Rahman menyatakan Kongres Pemilihan PSSI Aceh yang berlangsung di Sigli pada 3 Oktober 2026 telah berjalan sesuai statuta organisasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Juni saat pembukaan kongres, sebelum PSSI Pusat menerbitkan keputusan penunjukan Plt Ketua PSSI Aceh pada 10 Oktober 2026.
Sementara itu, Hasan menjelaskan persiapan Kongres Pemilihan PSSI Aceh telah berlangsung sejak November 2025.
Kongres Biasa Tahunan PSSI Aceh pada 20 November 2025 menetapkan Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan melalui SK Nomor 04/KEP/KONGRES BIASA/XI/2025 dan Nomor 05/KEP/KONGRES BIASA/XI/2025.
PSSI Aceh kemudian mengajukan permohonan rekomendasi pelaksanaan kongres kepada PSSI Pusat melalui surat Nomor 077/PSSI-ACEH/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
Menurut Hasan, permohonan tersebut tidak memperoleh tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Statuta PSSI.
Tahapan pemilihan berlanjut dengan pemberitahuan jadwal dan persyaratan bakal calon pada 31 Agustus 2026, disusul penetapan calon tetap ketua melalui SK Komite Pemilihan tertanggal 16 September 2026.