NADIKABAR.COM — Sebanyak empat orang anak buah kapal (ABK) korban penganiayaan di KM Maulana 23 tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka berhasil dipulangkan dan disambut langsung oleh keluarga.
Pantauan NadiKabar di lokasi, Kamis (8/10/2026) mereka tiba di Polres Pelabuhan Tanjung Priok sekitar pukul 21.30 WIB. Keempat ABK itu adalah Ilyas Shalahudin, Syawa Suswono, Johan Saputra, dan Oktavian Makhreza.
Dari keempat orang itu, tiga orang disambut langsung keluarga. Sementara itu, Syawal Suswono akan dibawa Dinas Sosial lantaran hidup sebatang kara.
Tangis keluarga pecah saat keempat ABK itu tiba. Semua keluarga memeluk korban sambil mengatakan syukur berkali-kali.
Setiba di Mapolres, keempat ABK itu tampak berjalan dengan tertatih. Mereka terlihat mengalami luka di bagian lengan dan wajah.
Lengan Ilyas tampak lebam hingga melepuh. Kakinya juga terlihat bengkak.
Kemudian wajah Johan tampak lebam di bagian pelipis. Dia terlihat kesulitan berjalan dan membuka matanya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Alrasyidin Fajri ikut menyambut mereka dan menanyakan kondisi setiap korban. Dia juga menjanjikan korban untuk diobati baik fisik dan mentalnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ikut menyelidiki kasus penganiayaan empat anak buah kapal (ABK) KM Maulana 23 di Maluku. KKP juga sudah mengamankan KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengatakan pihaknya menemukan dugaan kekerasan yang berkaitan dengan target tangkapan cumi. Terdapat aturan di kapal bahwa awak kapal yang tidak memperoleh hasil tangkapan sesuai target akan mendapatkan hukuman fisik.
Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah awak kapal, mereka bekerja sejak sore hingga pagi hari dan hanya mendapatkan makan dua kali sehari. Ipunk menyebut praktik yang terjadi di KM Maulana 23 layaknya perbudakan.
"Ini semacam perbudakan, bagaimana orang kerja disiksa, dipukuli. Ini zaman merdeka. KKP hadir di sana, negara hadir. Bagaimana kami bisa memastikan bahwa nelayan tersebut harus kita lindungi," kata Ipunk dalam keterangannya, Selasa (6/10).
Selain dugaan penganiayaan, KKP menemukan indikasi pelanggaran lain berupa tidak aktifnya vessel monitoring system (VMS) kapal. Ipunk menyebut pelanggaran tersebut membuat persoalan KM Maulana 23 menjadi berlapis, mulai dari dugaan kekerasan hingga pelanggaran terkait pemantauan kapal dan perizinan.