NADIKABAR.COM — KPK mengungkap kasus dugaan suap terkait pengadaan dengan dana siap pakai bencana di BNPB. Kasus ini menjadi ironi di tengah maraknya bencana yang dialami masyarakat.

KPK awalnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan dengan dana siap pakai bencana di BNPB. Mereka diduga menerima suap Rp 4,8 miliar, emas 325 gram, serta uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.

Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Taufik Husein awalnya menyebutkan kasus dugaan korupsi di BNPB ini terbagi dalam dua klaster. Pada klaster pertama, KPK menetapkan tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan, sebagai tersangka konflik kepentingan dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana.

1. Gery Prasetiawan selaku pihak swasta2. Syifa Nrika Ghifarian selaku swasta3. Gabriel Purwaka Sigit selaku Kasubdit pengelolaan bantuan dan dan kedaruratan BNPB sekaligus PPK4. Bima Setiawan selaku Tenaga Ahli sekaligus adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto5 Richard Erlangga selaku Tenaga ahli Suharyanto

Pada klaster kedua, KPK menduga ada suap yang diberikan pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan menggunakan dana siap pakai bencana. Ada empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus klaster kedua ini, yakni:

1. Richard Erlangga (RIC) selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB saat itu2. Gabriel Purwaka Sigit (GPS) selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB;3. Syifa Nrika Ghifarin (SNG) selaku pihak swasta4. Gery Prasetiawan (GER) selaku pihak swasta.

"Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud," ujar Taufik.

Dia mengatakan pihak PT Trans Lintas Selaras menyetujui untuk memberikan fee tersebut. KPK menduga Richard telah menerima suap Rp 2,38 miliar dari Gery selaku Direktur PT TLS sejak Januari hingga September 2026.

"Dalam periode sama, GER juga diduga memberikan uang kepada GPS selaku Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sebesar Rp 140 juta," ujarnya.

Selain itu, Gabriel diduga menerima uang dan barang dari vendor di BNPB, yakni:

1. Uang tunai Rp 1,7 miliar,2. USD 7.500 (sekitar 133,9 juta)3. SGD 9.000 (sekitar Rp 125 juta)4. 56 keping emas seberat 133 gram,5. Tabungan emas seberat 192 gram

Maka, jika ditotal, jumlah suap dalam klaster kedua kasus di BNPB mencapai Rp 4,4 miliar dan emas 325 gram. Akibat perbuatannya, Richard dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikutnya, Gabriel dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Syifa dan Gery selaku tersangka pemberi dijerat Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP.