Sasaran operasi meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi dan penumpang yang tidak memakai sabuk keselamatan, kendaraan yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), serta kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
"Selain melaksanakan penindakan, personel gabungan juga mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis kepada masyarakat. Upaya tersebut dilakukan melalui penyampaian imbauan secara langsung kepada para pengguna jalan, pembagian leaflet, serta pemasangan stiker pada kendaraan yang melintas di jalan raya," kata Tiwi.
Tiwi Afrina menyampaikan Operasi Patuh Maung 2026 merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.