"Agenda Paripurna yang tidak dihadiri tersebut membahas Usul Pemberhentian La Ode Tariala dari jabatan Ketua DPRD Sultra, sekaligus pengumuman dan penetapan calon Ketua DPRD Provinsi Sultra pengganti antarwaktu sisa masa jabatan 2024-2029," sambungnya.

Dia meminta agar laporan tersebut bisa segera diterima BK DPRD Sultra dan dilakukan penelusuran. Muttaqin juga meminta agar para anggota dewan yang tidak hadir bisa segera diberikan sanksi.

"Kami meminta agar BK dapat memberi sanksi penonaktifan dari tugas anggota DPRD Sultra selama 6 bulan bagi yang tidak hadir Paripurna sebanyak 4 kali," ungkapnya.

Dia menganggap ketidakhadiran para anggota dewan tersebut dinilai melanggar kode etik sikap dan perilaku DPRD Sultra. Selain itu melanggar tata kerja yang mewajibkan hadir secara fisik dalam Rapat Paripurna.

"Anggota dewan yang tidak hadir melanggar etik sikap dan perilaku dan melanggar tata kerja yang mewajibkan hadir secara fisik rapat paripurna," imbuhnya.