Dalam surat keputusan bernomor UM.002/03/UPP.LLO/2026 itu ditujukan kepada Manajer Cabang PT Atosim Lampung Pelayaran di Lintas Kayangan-Poto Tano dan ditandatangani oleh Kepala Kantor UPP Kelas III Labuhan Lombok, La Ode Wilo.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, General Manager (GM) ASDP Indonesia Ferry Cabang Kayangan, dan Kadis Perhubungan NTB.

Dalam surat itu tertuang empat kapal dihentikan operasionalnya yakni KMP Mutiara Indonesia, KMP Permata Lestari II, KMP Mutiara Alas III, dan KMP Mutiara Alas I. Empat kapal itu milik PT Atosim Lampung Pelayaran.