NADIKABAR.COM — Richard Lee kini resmi berstatus tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada 15 Oktober 2026.
Permohonan itu dikabulkan Majelis Hakim atas pertimbangan kondisi kesehatan Richard yang membutuhkan perawatan medis di luar penjara. Selain itu, terdapat pula empat penjamin yang memperkuat putusan Hakim.
Dua penjamin di antaranya adalah Reni Effendi selaku istri Richard dan Faizal Hafied selaku pengacaranya.
Ada pula jaminan dari pemuka agama Derry Guswan Pramona alias Ustaz Derry, hingga pakar hukum sekaligus eks Hakim Agung Gayus Lumbuun.
"Berdasarkan penetapan kami bacakan sama-sama, yang menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan yaitu istri dari terdakwa sendiri yaitu Reni Effendi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randika Ramadhani seperti diberitakan NadiKabar pada Senin (19/10).
"Yang kedua adalah kuasa hukum dari dr. Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.," sambungnya.
"Selanjutnya Ustaz Derry ya atau dengan nama asli Derry Guswan Pramona. Selanjutnya Prof. Dr. Gayus Lumbuun, S.H., M.H. yang menjaminkan terdakwa," beber Randika.