NADIKABAR.COM — Empat pelaku pungutan liar (pungli) yang beraksi di Jalan Citiis, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur ditangkap. Langkah ini diambil setelah video kemarahan warga terkait aksi pungli tersebut viral di media sosial.
Kapolres Cianjur, AKBP A Alexander Yurikho, menyatakan bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan segera setelah informasi tersebut beredar. Hasilnya, petugas mengidentifikasi empat orang yang memanfaatkan sistem buka-tutup jalan yang baru diperbaiki untuk memeras pengendara.
"Empat orang yakni DE (52), BAR (33), DB (54), dan G (36) yang diduga melakukan aksi pungutan liar tersebut sudah kami amankan ke Mapolres Cianjur," kata dia, Kamis (27/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku melancarkan aksinya saat pengerjaan jalan selesai dilakukan. Akses jalan tersebut memang sempat diberlakukan sistem buka-tutup sementara guna memastikan cor beton mengeras dengan sempurna. Namun, situasi ini justru dimanfaatkan para pelaku untuk memungut biaya dari setiap kendaraan yang melintas.
"Nominalnya beragam, mulai dari Rp 1.000 hingga puluhan ribu rupiah. Sehari bisa mendapat Rp 200 ribu," kata dia.