NADIKABAR.COM — Empat penganiaya Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Taufik, ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam pidana selama tujuh tahun penjara.

"Terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara," kata Kapolresta Mataram, Kombes Hendro Purwoko, Selasa (15/9/2026).

Empat tersangka adalah SG (25), RZ (31), FK (26), dan AF (21). Para pelaku dijerat dengan sangkaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sesuai Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).