NADIKABAR.COM — Polisi telah menetapkan empat orang pelaku tawuran maut di Karangtengah, Demak sebagai tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Mereka dijerat pasal tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia dan kepemilikan senjata tajam ilegal.

"Empat anak ditetapkan sebagai ABH," kata Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Arlan Budi Kusuma saat ditemui NadiKabar di Demak, Jumat (11/9/2026).

Arlan menyebut keempat pelaku anak itu berusia tim redaksi 15 hingga 17 tahun. Mereka berasal dari sekolah yang berbeda.

"Pelajar SMK inisial AS 16 tahun dan MH 15 tahun, kemudian pelajar MA inisial DH 17 tahun dan YH 17 tahun," ujar Arlan.

Arlan mengungkapkan penangkapan para tersangka melibatkan tim dari jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng). Mereka diamankan di tempat yang berbeda-beda di wilayah Demak.

"Resmob Polres Demak dan Resmob Polda Jateng melakukan penangkapan di beberapa lokasi yang berbeda wilayah Kabupaten Demak," ucap Arlan.

Arlan menyebut keempat pelaku anak itu ditetapkan sebagai ABH setelah terpenuhinya dua alat bukti dan peran. Adapun polisi menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam (sajam) hingga pakaian.

"Barang bukti yang diamankan satu buah sajam jenis celurit, satu buah sajam jenis sabit, satu unit sepeda motor jenis Vario, satu buah jin warna hitam, 1 buah baju warna hitam dan 1 buah jaket warna hitam," jelas Arlan.