Barang ini juga harus jelas dapat diserahterimakan dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan. Tidak sah jika memberikan mahar berupa hewan yang masih berada di alam asalnya, seperti ikan yang belum ditangkap atau burung yang sedang berterbangan.

Barang yang dijadikan mahar harus jelas kuasanya berada pada pihak calon laki-laki. Barang harus milik sendiri, bukan barang ghasab (pengambilan barang atau hak orang lain tanpa persetujuan dan bertentangan dengan syariat). Hal ini juga bisa menjadi bentuk tanggung jawab seorang laki-laki terhadap keseriusannya dalam meminang.

Merujuk pada kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq dan Al Umm karya Imam Syafi'i, sesungguhnya Islam tidak menetapkan batas maksimal dan minimal mengenai jumlah mahar yang harus diberikan. Kelonggaran ini bertujuan untuk menyesuaikan kemampuan dan kesanggupan dari pihak calon suami serta melatih keikhlasan dari pihak calon istri.

Hendaklah seorang calon istri tidak meminta dan memberatkan calon suami dalam mahar. Rasulullah SAW bersabda,

"Keberkahan perempuan (terletak pada) keringanan maharnya, kemudahan pernikahannya, dan kebaikan akhlaknya. ketidak beruntungan perempuan (tergantung pada) mahalnya mahar, kesulitan pernikahannya, dan keburukan akhlaknya." (HR. Hakim)