NADIKABAR.COM — Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015 divonis 6 hingga 9 tahun penjara. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 992,8 miliar.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026). Empat terdakwa tersebut ialah:
1. Direktur PT Tebo Indah, Liu Raymond2. Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi3. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi4. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS)
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Edward Agus.
Hakim menyatakan korupsi ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 992,8 miliar. Hakim menyatakan kesepakatan dan kerja sama pencairan fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI ini dilakukan tidak sesuai regulasi dan aturan.
Hakim menyatakan nilai kerugian keuangan negara itu merupakan nilai pencairan pembiayaan fasilitas ekspor yang dinikmati PT Tebo Indah (PT TI) sebesar Rp 646,3 miliar dan PT Pratama Agro Sawit (PT PAS) sebesar Rp 346,4 miliar. Hakim menyatakan unit pengusul mengetahui sejak awal jika PT TI dan PT PAS tidak mampu membayar pencairan pembiayaan fasilitas tersebut tapi tetap dilakukan pemprosesan.