NADIKABAR.COM — Sebanyak empat terdakwa kasus korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015 divonis masing-masing 6 tahun penjara. Para terdakwa juga dihukum membayar pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026). Empat terdakwa yang menjalani sidang vonis hari ini ialah:
1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah II tahun 2011-2016, Komaruzzaman
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum," ujar ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.