NADIKABAR.COM — Puluhan ribu peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Malang dinonaktifkan per 1 September 2026. Langkah itu menyusul penyesuaian data yang dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Malang bersama Pemerintah Kota Malang.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang Hernina Agustin Arifin mengatakan ada sebanyak 46.153 jiwa yang dinonaktifkan sebagai peserta JKN per 1 September 2026 merupakan hasil validasi data yang dilakukan Dispendukcapil serta Dinas Kesehatan Kota Malang.

Mereka sebelumnya tercatat sebagai Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh Pemerintah Kota Malang menjadi peserta JKN.

Menurut Hernina, jumlah keseluruhan masyarakat Kota Malang tercatat sebagai peserta JKN sebanyak 943.061 jiwa. Dari jumlah tersebut yang masuk sebagai PBPU sebanyak 358.690 jiwa.

"Kemudian data yang dinyatakan tidak valid ini, itu ada sebanyak 46.153 yang akan dinonaktifkan per 1 September 2026, dan akan dilakukan validasi ulang," ujar Hernina kepada wartawan, Jumat (28/8/2026).

Hernina mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan melakukan pembaruhan data menggunakan kanal informasi resmi apabila membutuhkan informasi terkait status kepesertaan JKN, atau melakukan pembaharuan data ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang.

BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran maupun pengaktifan kepesertaan PBPU Pemda berdasarkan data yang telah diverifikasi dan disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Kota Malang.

Ia juga menambahkan, proses pemadanan dan validasi data merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan datakepesertaan semakin akurat sekaligus menjaga agar program perlindungan kesehatan dapat berjalan secara optimal.