"Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum nasional maupun mekanisme internasional, termasuk ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)," tuturnya.
Selain berkoordinasi dengan otoritas pemerintah, Kementerian Kehutanan juga menggandeng sejumlah organisasi konservasi yang berpengalaman dalam penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orang utan.
Beberapa lembaga yang dilibatkan tim redaksi lain Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orangutan Protection (COP), serta Forum Orangutan Indonesia (FORINA).
"Para mitra tersebut telah menyatakan kesiapan untuk mendukung Kementerian Kehutanan dalam proses repatriasi dan selanjutnya penanganan serta rehabilitasi kelima bayi orang utan tersebut apabila telah dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.