"Sebelum kami serahkan, nama-nama tersebut (ke AHWAS) akan kami panggil, akan kami apakah memenuhi syarat sesuai pasal 7 atau tidak," kata Pimpinan sidang pemilihan Prof Ganefri Senin (31/8).

Berikut ketentuan lengkap tata cara pemilihan ketua umum PBNU 2026-2031.

Ketua Umum PBNU 2026-2031 dipilih dengan ketentuan sebagai berikut:

(1) Ketua Umum dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat.

(2) Dalam hal musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud pada angka (1) tidak tercapai, maka ketua umum dipilih oleh Ahlul Halli wal 'Aqdi.