Selain melakukan perekaman tanpa izin, pelaku juga diduga melakukan kontak fisik yang memicu trauma bagi para korban. Meski mengakui semua perbuatannya, namun pelaku dikabarkan menolak permintaan maaf secara terbuka di media sosial.
Atas kejadian tersebut, instansi tempat magang dilaporkan telah menjatuhkan sanksi awal kepada terduga pelaku. Pihak Universitas Brawijaya pun memastikan tengah mengusut tuntas keterlibatan mahasiswanya.
Humas Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) UB, Arif Rachman Budianto, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus ini telah diserahkan kepada unit khusus kampus.
"Sudah ditangani melalui Unit Layanan Terpadu Kekerasan Seksual dan Perundungan FBiPK UB," kata Arif saat dikonfirmasi, Sabtu (28/8/2026).
4. Pelaku masih dalam proses pemanggilan dan pemeriksaan satgas kampus
Terpisah, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB Noer Rahmi Ardiarini menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap mahasiswa yang bersangkutan serta pengumpulan fakta dari kedua belah pihak telah dilaksanakan. Saat ini, penanganan kasus resmi dilimpahkan ke tingkat universitas.
"Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Agar pemerolehan fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak," ujar Noer Rahmi.