NADIKABAR.COM — Kecelakaan beruntun yang melibatkan Toyota Alphard dan belasan kendaraan di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, memasuki babak baru. Polisi menetapkan pengemudi Alphard bernopol N 1882 ACI, Yusuf (52), sebagai tersangka setelah mobil yang dikendarainya menyeruduk 11 sepeda motor dan tiga mobil pada Rabu (9/9/2026) sore.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kecelakaan tersebut. Berikut fakta-fakta terbaru kecelakaan yang menyebabkan lima orang menjadi korban dan masih menjalani perawatan di rumah sakit:
Polisi resmi menetapkan Yusuf (52), pengemudi Toyota Alphard N 1882 ACI, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di Jalan Menur Pumpungan, Surabaya, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terkait kejadian tersebut.
Meski status hukum Yusuf telah meningkat menjadi tersangka, polisi belum membeberkan pasal tindak pidana lalu lintas yang disangkakan kepadanya.
"Sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon NA, Kamis (10/9/2026).
Kecelakaan yang terjadi pada Rabu (9/9/2026) sore tersebut melibatkan Toyota Alphard, tiga mobil lainnya, serta 11 sepeda motor yang melintas di Jalan Menur Pumpungan. Benturan beruntun itu menyebabkan lima orang menjadi korban, dengan dua orang mengalami luka berat dan tiga lainnya mengalami luka ringan.