"Pohon sudah ditanam kembali di Jalan Riau, tempat-tempat lain akan kita lakukan juga penegakan kedisiplinan dan juga penegakan peraturan," kata Farhan.

"Yang melakukannya, kalau yang kejadian di Jalan Riau, itu kan pelakunya sudah membayar denda. Itu adalah kontraktor dari videotron di belakangnya. Karena pemotongan pohon itu ada kaitannya dengan bisnis videotron tersebut, maka videotronnya yang kami segel," ungkapnya menambahkan.

Farhan menyatakan, pelaku penebangan pohon itu sudah membayar denda total Rp 100 juta, sesuai tindakan yang dia lakukan. Uang denda tersebut kemudian disetorkan ke kas daerah.

"Udah, makanya kemudian si 100 pohon itu kita konversi menjadi 10 bibit mahoni tinggi 5 meteran, diameter 30 sampai 40 cm. Kalau (denda) Rp 10 juta per pohon, itu masuk ke kas daerah," pungkasnya.