"Pada akhir 2025, rumah tersebut direnovasi. Selesainya tahun 2026 awal. Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan. Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan," ujarnya.

Kementerian Imipas mengungkap hasil pemeriksaan terkait temuan klaster mewah di Lapas Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Salah satunya ialah tentang sosok yang terekam berupaya kabur saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak).

"Yang terlihat di dalam kameranya, itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri," ujar Irjen Kementerian Imipas, Komjen Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Sebagai informasi, video sidak Ombudsman ke Lapas Cibinong menunjukkan sosok pria yang berupaya kabur dari dalam ruangan berfasilitas mewah. Pria itu menutup pintu tengah di bagian dalam bangunan berfasilitas mewah.

Meski orang tersebut kabur, Ombudsman tetap menemukan sejumlah barang diduga milik Jimmy. Salah satunya adalah foto yang menunjukkan sosok Jimmy.

Kembali ke Rudi, dia mengatakan orang yang coba kabur dan barang-barang di dalam klaster mewah itu memang milik Jimmy. Dia juga mengatakan miras yang ditemukan saat sidak juga merupakan milik Jimmy.

"Hasil dari investigasi kami, bahwa barang tersebut bukanlah milik, sebagaimana yang disebutkan, Kasi Kamtib atas nama Adi Nugroho Wichaksono, melainkan milik warga binaan yang menempati rumah tersebut. Yang sebagaimana sudah terlihat di pasfotonya, apa itu fotonya, itu atas nama Jimmy Masrin," ujarnya.

Adapun Jimmy merupakan terpidana kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Jimmy divonis 10 tahun penjara, denda Rp 250 juta serta uang pengganti USD 32,9 juta.

Kemen Imipas mencopot Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto. Wisnu juga dipecat dari ASN buntut temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN," ujar Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Selain Wisnu, ada 16 ASN lainnya di Lapas Kelas IIA Cibinong yang turut dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan beragam.

"Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat 5 orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada," jelas Rudi.

Rudi menyebutkan sanksi-sanksi diberikan setelah Kemen Imipas melakukan investigasi. Dari investigasi tersebut, 17 ASN yang disanksi ini terbukti menyalahgunakan wewenang.

"Kami menyampaikan hasilnya, bahwa telah terjadi peristiwa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan beberapa Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Lapas Kelas IIA Cipinang dan beberapa lainnya, yaitu melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tadi dan diancam di Pasal 8," ujar Rudi.