NADIKABAR.COM — Polresta Mamuju membongkar penyelundupan 30 ton pupuk subsidi yang akan dijual ke pemilik kebun sawit di dua kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar). Polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Kurang lebih 30 ton pupuk subsidi yang seharusnya didistribusikan ke kelompok tani tapi disalahgunakan ke perkebunan sawit," kata Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi kepada wartawan, Kamis (10/9/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Mamuju sejak Juni hingga Agustus 2026. Lima orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial AM, JF, SS, LA dan CR.
Ferdyan mengatakan TKP pertama pengungkapan kasus ini berada Kecamatan Simboro, Mamuju. Saat itu personel Polresta mengamankan satu truk yang mengangkut 200 sak pupuk subsidi milik tersangka CR.