NADIKABAR.COM — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, mendeportasi lima warga negara (WN) CHina dari wilayah Atapupu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Imigrasi membeberkan empat fakta kejanggalan perjalanan mereka ke NTT. Salah satunya, kelima WNA itu hanya membawa uang Rp 4 juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Jusup Pehulisa Ginting, menjelaskan, para WNA tersebut awalnya mengaku tujuan mereka adalah memancing di wilayah Lirang, Maluku. Petugas memang menemukan alat pancing, tapi bukan alat pancing yang lazim.
"Namun setelah diperiksa, alat pancing tersebut bukan perlengkapan yang lazim digunakan untuk memancing di laut," ujar Jusup, dalam siaran pers yang diterima NadiKabar, Minggu (30/8/2026).
Menurut dia, kondisi ini menjadi salah satu yang dilakukan penelusuran oleh petugas Imigrasi. "Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didalami lebih lanjut. Karena, tidak sepenuhnya mendukung keterangan mengenai tujuan perjalanan mereka," ujar Jusup.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai yang diduga tidak sesuai biaya perjalanan lima WNA itu.
"Dari hasil pemeriksaan juga, ditemukan para WNA hanya membawa uang tunai sekitar Rp 4 juta. Jumlah itu, dinilai tidak wajar untuk perjalanan menggunakan speedboat dari Lombok menuju Lirang yang membutuhkan biaya operasional dan bahan bakar," jelasnya.