NADIKABAR.COM — Sebanyak 50 ekor ayam Bangkok yang diimpor secara ilegal dari luar negeri dimusnahkan di Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Puluhan ayam tersebut tidak dilengkapi dokumen kesehatan hewan sehingga dikhawatirkan membawa penyakit yang dapat menular ke unggas lainnya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Andika Aer mengatakan, ayam yang dimusnahkan terdiri dari 26 ekor ayam jantan dan 24 ekor ayam betina. Satu ekor di antaranya telah mati.
"26 ekor ayam jantan kemudian 24 ekor ayam betina, ini ada satu yang sudah mati. Dan juga kotaknya, 38 kotak kayu untuk pengangkut atau tempatnya. Pemusnahan ini juga telah mendapatkan penetapan pengadilan," kata Andika, Senin (31/8/2026).
Andika menjelaskan, ayam-ayam tersebut didatangkan dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen kesehatan. Kondisi itu membuat ayam tersebut dikategorikan berisiko karena tidak diketahui status kesehatannya.
"Impor dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen kesehatan. Dengan pertimbangan tanpa dokumen kesehatan berarti dikategorikan sebagai barang yang berbahaya," ujarnya.
Menurutnya, ayam tanpa sertifikat kesehatan dikhawatirkan membawa penyakit. Risiko tersebut tidak hanya terhadap manusia apabila ayam dikonsumsi, tetapi juga terhadap unggas lain jika ayam tersebut dipelihara.
"Kalau tidak ada sertifikat kesehatan kemudian dikhawatirkan ini akan membawa penyakit-penyakit, baik itu mau dikonsumsi ataupun nanti dipelihara, berpotensi menular pada unggas yang lain," katanya.
Sementara itu, perwakilan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau Purwanto mengatakan pemusnahan merupakan bagian dari penegakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Pemusnahan ini dalam rangka untuk mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina," ujarnya.
Dia menjelaskan, Kepri memiliki peran sebagai daerah pengekspor hewan hidup. Karena itu, status kesehatan hewan harus dijaga agar tidak mengganggu keberlangsungan lalu lintas dan ekspor hewan.