Dia juga menegaskan larangan penggunaan gas air mata hingga pembagian zona tanggung jawab antara panitia dan kepolisian.
Area tribun dan bagian dalam stadion sepenuhnya berada di bawah kewenangan pihak penyelenggara. Sementara itu, aparat keamanan bertugas menjaga dan menyisir area luar stadion sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan.
Polri turut menerapkan pola pengamanan melekat kepada setiap kontingen yang bertanding. Masing-masing tim didampingi oleh seorang Liaison Officer (LO) dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri untuk menjamin keamanan akomodasi para atlet.
Skema pengamanan ini disesuaikan dengan karakteristik stadion serta memetakan berbagai potensi kerawanan, mulai dari aksi unjuk rasa hingga ancaman tindak pidana terorisme.