NADIKABAR.COM — Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi suspensi berat selama 30 hari terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Talang Angin, Sidoarjo, Jawa Timur, buntut kasus dugaan keracunan yang berdampak terhadap ratusan santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam. BGN juga

Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Tanggulangin, Sidoarjo Rafli Ridho diusulakan oleh Badan Gini Nasional (BGN) dipecat. Usulan ini buntut kasus 566 santri Manbaul Hikam keracunan.

"Kemudian kami juga mengusulkan kepada kepala SPPG tersebut untuk dilakukan pencopotan sekaligus pergantian," kata Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sudena seperti dilansir dari 20detik, Rabu (2/9/2026).

Meski demikian, lanjut Sudena, pihaknya kini akan fokus terlebih dahulu dengan penanganan kesehatan korban keracunan. Terutama yang saat ini masih mendapat perawatan.

"Pada saat ini kita akan fokus dengan melakukan penyelamatan bagaimana kesehatan dari anak-anak kita ini di beberapa rumah sakit," ujar Sudena.