Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan upaya penahanan terhadap Sitti Husniah. Yusuf menjelaskan bahwa penahanan terhadap kepala daerah diatur dalam regulasi perundang-undangan.
"Tidak ditahan. Kan sesuai pasal 90 UU Pemerintahan Daerah jika melakukan penyidikan bupati/walikota yang diteruskan penahanan disyaratkan adanya persetujuan Mendagri," jelas Yusuf.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proses perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tahun 2025-2026. Sitti Husniah diduga kuat memungut pungutan liar (pungli) dan melakukan pemerasan dalam sejumlah proses perizinan di Gowa.