NADIKABAR.COM — Pemerintah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri berisikan daftar lengkap libur dan cuti bersama 2027. SKB bernomor 1205, 3, dan 2 Tahun 2026 itu disahkan pada Selasa, 15 September 2026 di Jakarta.

Total 18 libur nasional dan 8 cuti bersama masuk surat yang diteken oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini itu. Hari libur tersebut mencakup berbagai perayaan keagamaan, seperti Idul Fitri, dan Wafat Yesus Kristus serta peringatan peristiwa bersejarah, seperti Proklamasi Kemerdekaan dan Hari Lahir Pancasila.

Menariknya, libur dalam beberapa momentum tersebut berdempetan dengan akhir pekan sehingga tercipta long weekend. Libur panjang ini dapat dimanfaatkan untuk berlibur bersama keluarga atau sekadar mengistirahatkan tubuh.