NADIKABAR.COM — Enam orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan sesama pekerja proyek di Lingkungan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Buruh proyek inisial AW (24) tewas akibat pengeroyokan itu dan sejumlah orang lain mengalami luka-luka.
Keenam orang yang ditetapkan tersangka berinisial MA, BM, WH, M, MSA, dan MAF. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/9/2026) malam. Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Leonardo David Simatupang, Minggu (13/9/2026).
MA, BM, WH, M, MSA, dan MAF diduga mempunyai masing-masing sehingga menyebabkan nyawa korban terenggut. MA diduga melakukan pemukulan pada bagian belakang tubuh korban. Sementara BM diduga memukul bagian perut korban dan menginjak kepala korban. WH diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban sebanyak kurang lebih tiga kali.