NADIKABAR.COM — Polisi menangkap enam pria passobis di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait kasus penipuan penjualan iPhone online. Pelaku melancarkan aksinya dengan membuat grup Facebook jual beli iPhone dengan nama daerah tertentu seperti Surabaya hingga Depok.

Kanit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Eka Bayu Budhiawan mengatakan para pelaku ditangkap di wilayah Parepare pada Rabu (26/8/2026) malam. Keenam pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MF, AK, MAF, MU, RP, dan MN.

"Pelaku membuat iklan postingan jual handphone melalui grup jual beli pada aplikasi media sosial Facebook. Grup tersebut bernama grup jual beli iPhone Kaltim, Kalbar, Bengkulu, Tangerang, Pekanbaru, Surabaya, Malang dan Depok," ujar Kompol Bayu kepada wartawan, Jumat (28/8).