Tahallul atau memotong rambut menjadi penanda selesainya seluruh rangkaian rukun haji. Bagi jemaah laki-laki, memotong rambut hingga gundul (cukur habis) adalah yang paling utama, atau sekurang-kurangnya mencukur rambut di tiga bagian (kanan, tengah, dan kiri). Sementara bagi jemaah perempuan, cukup memotong rambut sepanjang ruas jari.

Rukun terakhir adalah tertib, yang berarti seluruh prosesi dan ritual haji di atas wajib dilaksanakan secara berurutan dan runtut sesuai aturan syariat.

Konsekuensi dari melewatkan rukun haji sangat fundamental. Jemaah yang meninggalkan rukun selain wukuf tidak bisa membayar denda (dam) sebagai pengganti.

Menurut Al Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib susunan Dr Musthafa Dib Al-Bugha terjemahan Toto Edidarmo, status ibadah hajinya belum dianggap selesai atau sah. Ia harus menyelesaikan rukun haji yang terlewat kapan pun ia berkesempatan memenuhinya.

Namun, jika rukun yang terlewat adalah wukuf di Arafah, maka gugurlah ibadah haji jemaah tersebut pada tahun itu. Yang bersangkutan harus mengalihkan niatnya menjadi ibadah umrah, melakukan tahallul umrah, dan wajib mengulang pelaksanaan ibadah hajinya di musim haji mendatang.