NADIKABAR.COM — Uang saku sesuai upah minimum kabupaten/kota (UMK) di lokasi perusahaan menjadi salah satu manfaat yang didapatkan peserta Magang Nasional batch 1 tahun 2026. Apakah uang saku milikmu sudah cair?
Sebagai catatan, uang saku peserta Magang Nasional diperoleh setiap bulan. Besaran uang saku dihitung berdasarkan jumlah kehadiran peserta ke kantor. Dengan begitu, jika peserta tidak hadir tanpa keterangan, uang saku akan dipotong per hari.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut ada 6 tahapan pencairan uang saku di program Magang Nasional. Apa saja? Dikutip dari postingan Instagram resminya, berikut penjelasannya.
Kemnaker menekankan peserta dan mentor sama-sama punya peran penting dalam memastikan proses pencairan uang saku berjalan lancar. Adapun berbagai tahapan yang perlu dipahami, yaitu: