Satgas Patroli Dharma Dewata dikukuhkan pada 15 April 2026. Pengukuhan satgas ini sebagai respons Ditjen Imigrasi Kemen Imipas dalam mengintensifkan pengawasan serta pendeteksian dini potensi pelanggaran keimigrasian di seluruh wilayah Bali.
Satgas Patroli Dharma Dewata terintegrasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan instansi penegak hukum terkait. Keberadaan satgas ini didukung oleh Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk mengedukasi pengelola akomodasi dan memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat.
Satgas Patroli Dharma Dewata melakukan patroli pertama pada 17-30 Juli 2026. Operasi gabungan ini melibatkan 104 personel dari kantor wilayah, kantor imigrasi, dan rumah detensi imigrasi. Operasi tersebut juga didukung unsur TNI, Polri, Satpol PP, dan Pecalang.
Tim kala itu menyisir kawasan rawan, seperti Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida. Operasi didukung armada operasional sebanyak 20 kendaraan patroli, terdiri atas 10 mobil dan 10 motor.
Satgas Patroli Dharma Dewata menangkap 62 WNA bermasalah dalam operasi pertama itu. Tak cuma menangkap WNA berulah, satgas juga melakukan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada 50 pengelola penginapan, serta meningkatkan indikator rasa aman masyarakat dan wisatawan hingga 80%.
Operasi kedua kemudian digelar pada 15 Juli hingga 16 Agustus 2026. Jumlah WNA yang ditangkap pada periode ini sebanyak 66 orang. Asal negara terbanyak, yaitu Pakistan (12 orang), disusul oleh Rusia (10 orang), Algeria (4 orang), Inggris (4 orang), serta Nigeria, India, Prancis, Jerman, Tanzania, dan Iran (masing-masing 3 orang).