NADIKABAR.COM — Sebanyak 6,7 juta batang rokok ilegal dimusnahkan Kantor Bea Cukai Mataram. Rokok ilegal berbagai merek itu ditaksir menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,3 miliar.

Rokok ilegal tersebut merupakan hasil 290 kali operasi penindakan atas penyelewengan cukai periode Juli 2025 hingga Juni 2026. Selain rokok, Bea Cukai Mataram juga memusnahkan 29.575 gram tembakau iris (TIS), 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 1.100 gram obat-obatan tanpa merek.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengatakan nilai barang dari seluruh rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 10,4 miliar.

"Jadi barang-barang ilegal ini merupakan hasil dari 290 kali operasi penindakan. Ada operasi secara mandiri dan gabungan bersama Satpol PP se-Pulau Lombok, TNI, Polri dan Kejaksaan," ujar Bambang usai pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) di kantornya, Kamis (10/9/2026).

Bambang menegaskan kerugian negara akibat 6,7 juta batang rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp 8,3 miliar. "Jumlah ini meningkat dari tahun lalu," ujar Bambang.