NADIKABAR.COM — Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyoroti maraknya pelanggaran dalam kegiatan yang melibatkan sound horeg di Jatim, terlebih setelah tiga warga dilaporkan meninggal dunia dalam insiden yang berkaitan dengan penggunaan sound horeg. Emil menilai, persoalan tersebut tidak semata soal keberadaan sound horeg, tetapi juga kepatuhan terhadap aturan yang telah dibuat pemerintah.
Emil mengatakan, aturan penggunaan sound horeg sebenarnya telah dituangkan dalam surat edaran bersama, termasuk pembatasan tingkat kebisingan atau desibel. Namun pelaksanaannya di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran sehingga diperlukan penegakan aturan secara lebih serius dan melibatkan lintas instansi.
Emil menilai, aturan mengenai sound horeg sebenarnya sudah jelas, tetapi kondisi di lapangan menunjukkan masih banyak penggunaan sound horeg yang tidak sesuai dengan ketentuan, terutama terkait pembatasan tingkat kebisingan yang telah diatur dalam surat edaran bersama.
Menurutnya, apabila aturan tersebut benar-benar dipatuhi, bentuk penggunaan sound horeg yang ditemukan di jalanan saat ini seharusnya tidak terjadi.
"Sound horeg sudah ada edarannya, kuncinya adalah penegakan aturannya. Edarannya sudah ada, membatasi ya dan kalau diikuti betul bentuknya nggak kayak yang sekarang ada di jalanan harusnya. Jadi artinya ada pelanggaran aturan," kata Emil usai paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (7/9/2026).
Emil menyebut, penegakan aturan sound horeg menjadi pekerjaan rumah bersama Forkopimda Jatim karena surat edaran yang sudah dibuat tidak boleh berhenti sebagai aturan di atas kertas tanpa penerapan nyata di lapangan. Ia juga menegaskan pembatasan desibel harus dipatuhi dan tidak boleh dianggap sebagai aturan yang tidak berlaku.
"Nah sekarang PR-nya bagi kami semua nih lintas instansi, bagaimana menjaga wibawa dari edaran ini supaya enggak dianggap macan kertas. Apalagi saya lagi memastikan kebenaran ada yang bilang edarannya itu tidak applicable (berlaku) begitu. Nggak boleh seperti itu gitu, ini memang pembatasan desibel itu ya harus dipatuhi," bebernya.