NADIKABAR.COM — Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sumenep kembali terungkap. Mirisnya, korban yang kini berusia 17 tahun diduga menjadi korban ayah kandungnya sendiri, AS (41), selama bertahun-tahun sejak 2021.

Kasus itu baru terbongkar setelah korban memberanikan diri mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercayainya dan menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Polisi kemudian menangkap AS dan menetapkannya sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Polisi mengungkap dugaan kekerasan seksual terhadap korban telah dilakukan AS berulang kali sejak 2021, bahkan Kasatreskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno menyebut, tersangka sangat kejam karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun.

Kasus tersebut baru terungkap setelah korban berani mencari perlindungan kepada seseorang yang dipercayainya dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

"Tersangka ini sangat kejam. Karena dia melakukan kekerasan seksual pada anak kandungnya ini sejak tahun 2021," katanya, Senin (31/8/2026).

Korban sebelumnya disebut tidak berani menceritakan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya kepada orang lain karena mendapat ancaman dari tersangka, hingga akhirnya korban mendatangi seseorang yang dipercaya untuk meminta perlindungan.

Kepada orang tersebut, korban kemudian mengungkap peristiwa yang dialaminya sehingga kasus itu dilaporkan ke Polresta Sumenep pada 28 Agustus 2026.